Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Sita Eksekusi

Pengertian Sita dan Eksekusi Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. Ada dua macam sita eksekusi: - Yang langsung. - Yang tidak langsung. Sita eksekusi yang langsung  Sita eksekusi yang langsun...

Postingan Terbaru

Sita Marital

Sita Conservatoir

Sita Revindicatoir

Tahap Putusan

Tahap Kesimpulan

Tahap Pembuktian

Tahap Pembacaan Gugatan

PROSES DAN MANFAAT MEDIASI

ASAS MEDIASI DAN MODEL MEDIASI