Tahap Putusan
Setelah melalui beberapa proses dan
tahapan persidangan, maka sampailah pada proses dan tahapan terakhir, yaitu
pembacaan Putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu
pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk
itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan
suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan,
bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
- Kepala Putusan;
- Identitas Para Pihak;
- Pertimbangan; dan
- Amar.
Setiap Putusan pengadilan haruslah
mempunyai kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala Putusan ini memberi kekuatan
eksekutorial pada Putusan. Selain kepala Putusan pada halaman pertama dari
Putusan, juga dicantumkan Identitas Para Pihak, yaitu pihak Penggugat dan pihak
Tergugat secara lengkap sesuai dengan surat Gugatan dari Penggugat.
Selanjutnya di dalam putusan perkara
perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi menjadi dua yaitu,
Pertimbangan tentang duduknya perkara dan Pertimbangan tentang hukumnya. Dalam
rumusan Putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul “TENTANG
DUDUKNYA PERKARA dan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM“. Didalam Pertimbangan tentang
duduknya perkara memuat isi surat Gugatan Penggugat, isi surat Jawaban Tergugat
yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di persidangan,
baik alat bukti dari pihak Penggugat maupun alat bukti dari pihak Tergugat.
Jika terdapat saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh keterangan
saksi tersebut dicantumkan dalam Pertimbangan ini, sedangkan Pertimbangan hukum
suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah dari seorang
Hakim, karena melalui Pertimbangan hukum inilah Hakim akan menerapkan hukum
kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya
Pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis, dimulai dengan mempertimbangkan
dalil-dalil Gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh
Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat. Setelah merumuskan
hal yang telah terbukti tersebut, lalu akan dirumuskan pokok perkara
berdasarkan bantahan Tergugat.
Pokok perkara akan dianalisis
melalui bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak. Pertama akan diuji dengan
bukti surat atau akta otentik/dibawah tangan yang diakui kebenarannya. Bukti
Surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang sudah
didengar keterangannya. Dengan cara demikian, maka Hakim akan mendapatkan
Kesimpulan dalam pokok perkara, mana yang benar diantara dalil Penggugat atau
dalilnya Tergugat. Bila yang benar menurut Pertimbangan hukum adalah dalil Penggugat,
maka Gugatan akan dikabulkan, dan pihak Penggugat adalah pihak yang menang
perkara. Sebaliknya berdasarkan Pertimbangan hukum putusan dalil-dalil Gugatan
Pengugat tidak terbukti, dan justru dalil Jawaban Tergugat yang terbukti, maka
Gugatan akan ditolak, sehingga pihak Tergugat yang menang dalam perkara
tersebut.
Jadi, bila ditinjau dari
menang-kalahnya Para Pihak, maka Putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu Gugatan dikabulkan dan Gugatan ditolak, selain kedua Putusan
tersebut, terdapat 1 (satu) jenis Putusan lain, yaitu karena kurang sempurnanya
Gugatan dikarenakan tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan yaitu Putusan
Gugatan tidak dapat diterima. Setelah Putusan diucapkan oleh Hakim, maka kepada
Para Pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya hukum jika tidak
menerima Putusan tersebut.
Komentar
Posting Komentar