Tahap Putusan



Setelah melalui beberapa proses dan tahapan persidangan, maka sampailah pada proses dan tahapan terakhir, yaitu pembacaan Putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:

  • Kepala Putusan;
  • Identitas Para Pihak;
  • Pertimbangan; dan
  • Amar.


Setiap Putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala Putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada Putusan. Selain kepala Putusan pada halaman pertama dari Putusan, juga dicantumkan Identitas Para Pihak, yaitu pihak Penggugat dan pihak Tergugat secara lengkap sesuai dengan surat Gugatan dari Penggugat.
Selanjutnya di dalam putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi menjadi dua yaitu, Pertimbangan tentang duduknya perkara dan Pertimbangan tentang hukumnya. Dalam rumusan Putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul “TENTANG DUDUKNYA PERKARA dan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM“. Didalam Pertimbangan tentang duduknya perkara memuat isi surat Gugatan Penggugat, isi surat Jawaban Tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di persidangan, baik alat bukti dari pihak Penggugat maupun alat bukti dari pihak Tergugat. Jika terdapat saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam Pertimbangan ini, sedangkan Pertimbangan hukum suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah dari seorang Hakim, karena melalui Pertimbangan hukum inilah Hakim akan menerapkan hukum kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya Pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis, dimulai dengan mempertimbangkan dalil-dalil Gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat. Setelah merumuskan hal yang telah terbukti tersebut, lalu akan dirumuskan pokok perkara berdasarkan bantahan Tergugat.

Pokok perkara akan dianalisis melalui bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak. Pertama akan diuji dengan bukti surat atau akta otentik/dibawah tangan yang diakui kebenarannya. Bukti Surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya. Dengan cara demikian, maka Hakim akan mendapatkan Kesimpulan dalam pokok perkara, mana yang benar diantara dalil Penggugat atau dalilnya Tergugat. Bila yang benar menurut Pertimbangan hukum adalah dalil Penggugat, maka Gugatan akan dikabulkan, dan pihak Penggugat adalah pihak yang menang perkara. Sebaliknya berdasarkan Pertimbangan hukum putusan dalil-dalil Gugatan Pengugat tidak terbukti, dan justru dalil Jawaban Tergugat yang terbukti, maka Gugatan akan ditolak, sehingga pihak Tergugat yang menang dalam perkara tersebut.

Jadi, bila ditinjau dari menang-kalahnya Para Pihak, maka Putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Gugatan dikabulkan dan Gugatan ditolak, selain kedua Putusan tersebut, terdapat 1 (satu) jenis Putusan lain, yaitu karena kurang sempurnanya Gugatan dikarenakan tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan yaitu Putusan Gugatan tidak dapat diterima. Setelah Putusan diucapkan oleh Hakim, maka kepada Para Pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya hukum jika tidak menerima Putusan tersebut.

Komentar

Postingan Populer