Tahap Kesimpulan





Pengajuan Kesimpulan oleh Para Pihak setelah selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan Kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan demikian, sebenarnya jika ada pihak yang tidak mengajukan Kesimpulan, merupakan hal yang diperbolehkan. Bahkan terkadang, Para Pihak menyatakan secara tegas untuk tidak mengajukan Kesimpulan, akan tetapi memohon kebijaksanaan Hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya. Sebenarnya, kesempatan pengajuan Kesimpulan sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum Para Pihak, dikarenakan melalui Kesimpulan inilah seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil Gugatannya atau dalil-dalil Jawabannya melalui Pembuktian yang didapatkan selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu Kesimpulan apakah dalil Gugatan terbukti atau tidak, dan kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa Tergugat memohon kepada Majes Hakim agar gugatan Penggugat ditolak.

Bagi Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan, apabila analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum.


Komentar

Postingan Populer