Tahap Kesimpulan
Pengajuan Kesimpulan oleh Para Pihak
setelah selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan
tetapi mengajukan Kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan
demikian, sebenarnya jika ada pihak yang tidak mengajukan Kesimpulan, merupakan
hal yang diperbolehkan. Bahkan terkadang, Para Pihak menyatakan secara tegas
untuk tidak mengajukan Kesimpulan, akan tetapi memohon kebijaksanaan Hakim
untuk memutus dengan seadil-adilnya. Sebenarnya, kesempatan pengajuan
Kesimpulan sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum Para Pihak, dikarenakan
melalui Kesimpulan inilah seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil
Gugatannya atau dalil-dalil Jawabannya melalui Pembuktian yang didapatkan
selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu
Kesimpulan apakah dalil Gugatan terbukti atau tidak, dan kuasa Penggugat
memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa Tergugat
memohon kepada Majes Hakim agar gugatan Penggugat ditolak.
Bagi Majelis Hakim yang akan
memutuskan perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan
hukumnya. Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh
kuasa hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan,
apabila analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum.
Komentar
Posting Komentar