Tahap Pembuktian
Tahap Pembuktian merupakan tahap
yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap
ini nantinya yang akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat
yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis
Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan
Tergugat sehingga terjadi perkara. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersebut
nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan
dalam perkara dan memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara
tersebut.
Untuk membuktikan suatu peristiwa
yang diperkarakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat bukti yang
dapat diajukan oleh Para Pihak di persidangan, yaitu disebutkan di dalam Pasal
164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu:
Surat;
Saksi;
Persangkaan;
Pengakuan; dan
Sumpah.
Komentar
Posting Komentar