Tahap Pembuktian





Tahap Pembuktian merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap ini nantinya yang akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sehingga terjadi perkara. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersebut nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan dalam perkara dan memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara tersebut.

Untuk membuktikan suatu peristiwa yang diperkarakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat bukti yang dapat diajukan oleh Para Pihak di persidangan, yaitu disebutkan di dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu:
Surat;
Saksi;
Persangkaan;
Pengakuan; dan
Sumpah.

Komentar

Postingan Populer