Tahap Pembacaan Gugatan
Sebelum Majelis Hakim sampai kepada
pengambilan Putusan dalam setiap perkara perdata yang ditanganinya, terlebih
dahulu harus melalui proses dan tahapan pemeriksaan persidangan, tanpa melalui
proses tersebut, Majelis Hakim tidak akan dapat mengambil keputusan. Melalui
proses ini pula, semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat (dapat diwakilkan
oleh Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat yang bekerja di kantor hukum sebagai
kuasa hukumnya) diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan segala sesuatunya
dan mengemukakan pendapatnya, serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut
perspektifnya masing-masing. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek
hukum formil yang harus dilakukan oleh Hakim untuk dapat memberikan Putusan
dalam perkara/kasus perdata. Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di
Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan
perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan
Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk di luar Jawa dan Madura.
Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk
Jawaban, Replik, dan Duplik)
Apabila Majelis Hakim telah
mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara
akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan
pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya. Pihak
Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki surat
Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok
Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya. Kedua
kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.
Setelah pembacaan surat Gugatan,
maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat atau
kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut dapat
berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat juga
berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih dari
itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat ingin
menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).
Acara jawab-menjawab ini akan
berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari
pihak Tergugat. Replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Penggugat
setelah adanya Jawaban dari Tergugat, sedangkan Duplik penegasan dari
bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat.
Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan
menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat
dan Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi
pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang
memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR
atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi
tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi
perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak
dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat
kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan
sesuatu untuk mempertahankan dan membantah suatu Gugatan terhadapnya.
Kesempatan yang sama juga akan kita lihat ketika nanti dalam tahap Pembuktian.
Komentar
Posting Komentar