Tahap Pembacaan Gugatan



Sebelum Majelis Hakim sampai kepada pengambilan Putusan dalam setiap perkara perdata yang ditanganinya, terlebih dahulu harus melalui proses dan tahapan pemeriksaan persidangan, tanpa melalui proses tersebut, Majelis Hakim tidak akan dapat mengambil keputusan. Melalui proses ini pula, semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat (dapat diwakilkan oleh Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat yang bekerja di kantor hukum sebagai kuasa hukumnya) diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan segala sesuatunya dan mengemukakan pendapatnya, serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut perspektifnya masing-masing. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek hukum formil yang harus dilakukan oleh Hakim untuk dapat memberikan Putusan dalam perkara/kasus perdata. Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk di luar Jawa dan Madura.
Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik)

Apabila Majelis Hakim telah mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya. Pihak Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.

Setelah pembacaan surat Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat atau kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut dapat berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat juga berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih dari itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat ingin menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).

Acara jawab-menjawab ini akan berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari pihak Tergugat. Replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Penggugat setelah adanya Jawaban dari Tergugat, sedangkan Duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.

Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu untuk mempertahankan dan membantah suatu Gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama juga akan kita lihat ketika nanti dalam tahap Pembuktian.


Komentar

Postingan Populer