Sita Conservatoir



 Pengertian Sita Jaminan

Pengertian sita jaminan atau conservatoir beslag diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv, yang secara yuridis merupakan upaya hukum yang diambil oleh pengadilan dengan menyita barang debitur sebagai tindakan yang mendahului pemeriksaan pokok perkara selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Dengan demikian sita jaminan dapat dilakukan:

1.      Sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara; atau
2.     Pada saat proses pemeriksaan perkara sedang berjalan, sebelum Hakim Ketua (pengadilan) menjatuhkan putusan.

B. Fungsi Sita Jaminan

Tujuan utamanya adalah agar tergugat tidak memindahkan atau mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain. Inilah tujuan utama dari sita jaminan, menjaga keutuhan keberadaan harta terperkara atau harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya perintah penyitaan atas harta tergugat atau harta sengketa, secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan barang yang disita.
Sita jaminan merupakan upaya hukum terjaminnya keutuhan dan keberadaan harta yang disita sampai putusan dapat dieksekusi, agar gugatan penggugat pada saat gugatannya dieksekusi tidaklah percuma, karena dengan diletakkan sita jaminan pada harta sengketa atau harta kekayaan tergugat, dan pelaksanaan dan pensitaan telah didaftarkan dan telah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan 198 HIR, yang berbunyi:

1. Apabila yang disita barang tetap, maka berita acara penyitaan diumumkan yaitu jika barang tetap itu sudah dibukukan menurut ordonansi tentang pemindahan barang tetap dan tentang membukukan hipotek atas barang itu di Indonesia (S. 1834 Nr. 27), dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang tersebut dalam pasal 50 dari aturan tentang menjalankan undang-undang baru dan pemindahan untuk itu (S. 1848 Nr. 10) atau dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang disediakan untuk maksud itu, di kantor kepaniteraan pengadilan negeri, dalam kedua hal ini dengan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun itu harus disebut oleh panitera pada surat asal yang diberikan kepadanya.

2. Tambahan pula orang yang dipertanggungkan menyita barang itu, memberi perintah kepada kepala desa supaya penyitaan itu diumumkan di tempat itu menurut cara yang biasa sehingga diketahui orang yang seluas-luasnya. Maka terhitung sejak tanggal pendaftaran dan pengumuman sita, telah digariskan akibat hukumnya, seperti yang diatur dalam Pasal 199 HIR, yang berbunyi:

1. Terhitung mulai dari hari berita acara penyitaan barang itu diumumkan, maka pihak yang disita barangnya tidak boleh lagi memindahkan kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang tetapnya yang disita itu.

2. Perjanjian yang diangkat berlawanan dengan larangan itu, tak boleh dipakai akan melawan orang yang menjalankan penyitaan. Dari Pasal 199 HIR itu maka dapat disimpulkan bahwa adanya larangan hukum bagi tergugat untuk menjual, menghibahkan atau memindahkan barang sitaan kepada siapapun.


Komentar

Postingan Populer