Sita Eksekusi
Pengertian
Sita dan Eksekusi
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan
tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan
secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi
merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa
dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak
bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar
penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa)
tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya
juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3.
Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah
perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Ada dua macam sita eksekusi:
- Yang langsung.
- Yang tidak langsung.
Sita eksekusi yang langsung
Sita eksekusi yang langsung
diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik
debitur atau pihak yang kalah.
Sehubungan dengan pelaksanaan
grosse akta pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa atau pelaksanaan grosse akta hipotik (berfungsi sebagai grosse
akta hipotik ada lah sertifikat hipotik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Lihat pasal 7 Peraturan Menteri
Agraria No. 15 Tahun 1961 dan pasal 14 (3) Undang undang No. 16 Tahun 1985 jo
PP No. 24 Tahun 1997.
Sita eksekusi lanjutan. Apabila
barang- barang yang disita sebelumnya dengan sita conservatoir, yang dalam
rangka eksekusi telah berubah menjadi sita eksekusi dan di lelang, hasilnya
tidak cukup untuk memba yar jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan
Pengadilan, maka akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang
milik tergugat, untuk kemu dian dilelang.
Sita eksekusi yang tidak langsung
Sita eksekusi yang tidak langsung
adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah
dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Dalam rangka eksekusi dilarang
untuk menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuh kan oleh tersita
untuk mencari nafkah (pasal 197 (8) HIR, 211 RBg). Perlu diperhatikan, bahwa
yang tidak dapat disita adalah hewan, yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari
nafkah oleh tersita, jadi satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benat-benar
dibutuhkan untuk mengerjakan sawah. Jadi bukan sapi-sapi dari sebuah perternakan,
ini selalu dapat disita. Binatang-binatang lain, yaitu, kuda, anjing, kucing,
burung, yang kadang-kadang sangat tinggi harga, dapat saja disita.
Komentar
Posting Komentar